Tindakan pencegahan untuk pengenaan PCB

2023-04-23

1. Rangka luar (tepi penjepit) panel PCB harus mengadopsi desain loop tertutup untuk memastikan bahwaPCBpanel tidak akan berubah bentuk setelah dipasang pada perlengkapan;

2. Lebar panel PCB ≤260mm (garis SIEMENS) atau ≤300mm (garis FUJI); jika pengeluaran otomatis diperlukan, lebar panel PCB×panjang≤125mm×180mm;
3. Bentuk papan PCB harus sedekat mungkin dengan persegi, dan disarankan untuk menggunakan 2×2, 3×3,……Papan sambungan; tapi jangan membuat papan yin dan yang;
4. Jarak tengah antara papan kecil dikontrol antara 75mm dan 145mm;
5. Saat mengatur titik pemosisian referensi, biasanya sisakan area non-solder 1,5 mm lebih besar dari titik pemosisian di sekitar titik pemosisian;

6. Tidak boleh ada perangkat besar atau perangkat yang menonjol di dekat titik sambungan antara rangka panel dan papan kecil bagian dalam, dan antara papan kecil dan papan kecil, dan harus ada jarak lebih dari 0,5 mm antara komponen dan papan. tepiPCBpapan. Untuk memastikan pengoperasian normal alat pemotong;

7. Empat lubang pemosisian dibuat di empat sudut bingkai luar puzzle, dengan diameter lubang 4mm±0,01mm; kekuatan lubang harus moderat untuk memastikan tidak pecah selama proses bongkar muat papan; diameter lubang dan akurasi posisi harus tinggi, dan dinding lubang harus halus dan tidak berbulu;
8. Setiap papan kecil di panel PCB harus memiliki setidaknya tiga lubang posisi, 3≤aperture≤6mm, tidak ada kabel atau penambalan yang diperbolehkan dalam jarak 1mm dari lubang posisi tepi;

9. Untuk penentuan posisiPCBpapan dan simbol referensi untuk penempatan perangkat nada halus, pada prinsipnya, QFP dengan jarak kurang dari 0,65 mm harus diatur pada posisi diagonal; simbol referensi posisi untuk sub-papan PCB pembebanan harus berpasangan Gunakan, disusun di sudut berlawanan dari elemen posisi;

X
We use cookies to offer you a better browsing experience, analyze site traffic and personalize content. By using this site, you agree to our use of cookies. Privacy Policy